BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini investasi merupakan solusi
bagi pemilik modal dalam mengembangkan hartanya. Dalam berinvestasi ini banyak
jalan yang bisa dilalui, baik dilakukan oleh pemilik modal sendiri maupun
diserahkan kepada pihak lain untuk diinvestasikan. Pada saat pemilik modal
tidak bisa menjalankan usahanya sendiri, maka usaha dilakukan oleh pihak lain.
Pengalokasian modal kepada pihak lain
itu bisa disalurkan pada orang perorang yang bersifat individual atau
disalurkan kepada lembaga atau badan usaha. Badan usaha yang dijadikan tempat
investasi itu dapat berupa lembaga ekonomi maupun keuangan. Lembaga keuangan
itu sendiri bisa berupa lembaga keuangan yang menyelenggarakan kegiatan
perbankan atau kegiatan non perbankan. Sedangkan reksadana itu sendiri dapat
dikategorikan lembaga keuangn non perbankan yang bisa dijadikan sebagai tempat
investasi bagi para pemilik modal.
Dimana
dalam makalah ini akan membahas tentang
1.
Pengertian, Sejarah, dan Tujuan
Berdirinya
2. Prinsip
Transaksi dan Aplikasinya
3. Jenis
Produk dan Mekanisme Operasionalnya
4. Legalitas
Hukum
5. Perkembangan
dan Pertumbuhan Reksadana Syariah di Indonesia
6. Prospek,
Kendala dan Strategi Pengembangannya
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian, Sejarah, Dasar Hukum dan Tujuan
Berdirinya
2.1.1. Pengertian
Secara
bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti
jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti (himpunan) uang. Dengan
demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah reksadana adalah
sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginventasikan dananya dan oleh
pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestaikan ke portofolio efek. Reksadana
merupakan .jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam
pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung
risiko yang sedikit.
2.1.2. Sejarah
Di
Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 seiring dengan aktifnya pasar modal,
yang kemudian dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No.8 tahun 1995 tentang
pasar modal. Setelah itu, investasi reksadana semakin hari semakin meningkat
dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada tahun tersebut oleh
Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sejalan
dengan perkembangan itu, sebagaian masyarakat muslim Indonesia memandang bahwa
di dalam mekanisme reksadana masih ditemukan unsur-unsur yang bertentangan
dengan syariat Islam, terutama unsure riba an gharar. Untuk mengantisipasi
unsu-unsur tersebut dengan tetap umat Islam bias menginventasikan dana melalui
reksadana yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah, yang kemudian menjelma
menjadi reksadana syariah.
2.1.3. Tujuan
Berdirinya
Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan
reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang
selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada
instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya
saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang
jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori
reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).
2.2.
Prinsip Transaksi dan Aplikasinya
2.2.1. Prinsip
Dasar Transaksi Syariah
a.
Semua bentuk muamalah boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkanya
b.
Asas kebebasan membuat kontrak
berdasarkan kesepakatan dan kewajiban memenuhi akad
c.
Pelaksanaan transaksi haris dilakukan
menurut rinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang
didalamnya mengandung unsur riba, gharar, maysir, dan zhulm
d.
Menjungjung Etika (Akhlak) dalam
bertransaksi
2.3.
Karakteristik Reksadana
Berdasarkan
karakteristiknya maka reksadana dapat digolongkan sebagai berikut:
a. Reksadana
Terbuka : adalah reksadana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan
Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek.
Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya.
Sebagian besar reksadana yang ada saat ini adalah merupakan reksadana terbuka.
b. Reksadana
Tertutup : adalah reksadana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan
manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup
hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan
di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya
2.4. Jenis-jenis
Reksadana
2.4.1. Reksadana
Saham.
Reksadana
saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham
umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui
pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksadana saham memberikan potensi
pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2.4.2. Reksadana
Campuran.
Reksadana
campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek
hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan
tetap dan reksadana saham. Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara
teoritis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil
dari reksadana saham.
2.4.3. Reksadana
Pendapatan Tetap.
Reksadana
pendapatan tetap adalah reksadana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko
investasi yang lebih tinggi dari reksadana pasar uang membuat nilai return bagi
reksadana jenis ini juga lebih tinggi tapi tetap lebih rendah daripada
reksadana campuran atau saham.
2.4.4. Reksadana
Pasar Uang.
Reksadana
pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 100% pada efek pasar uang
yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun. Reksadana pasar uang
merupakan reksadana yang memiliki risiko terendah namun juga memberikan return
yang terbatas.
2.4.5. Reksadana
Index
Reksadana
Index adalah reksadana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu
(tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara
pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription
baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan
kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya
selisihnya kecil). Jika reksadana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut
Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya
berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik
reksadana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat
pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual
funds).[2]
2.5. Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana.NAB per saham/unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
Cara kerja reksadana adalah:
a. Mengumpulkan
dana dari para investor dengan menerbitkan saham yang dijual kepada investor.
b. Setelah dana terkumpul, reksadana
akan menginvestasikannya pada surat berharga yang dianggap paling
menguntungkan.
c. Reksadana akan membagikan keuntungan
yang didapatnya kepada para investor.
2.6. Bagaimana Reksadana Dijual
Reksadana biasanya dipasarkan ke publik baik secara langsung
oleh penjamin emisi reksadana ataupun secara tidak langsung melalui pialang
yang bertindak atas nama penjamin emisi. Reksadana yang dipasarkan secara
langsung biasanya dilakukan melaui surat, berbagai kantor reksadana, telepon,
bahkan juga Internet.
Kurang dari separuh penjualan reksadana saat ini
didistribusikan melalui tenaga penjual. Pialang atau penasehat keuangan
menerima komisi atas penjualan unit penyertaan kepada investor. Dalam beberapa
kasus, reksadana menggunakan tenaga penjual “terikat” yang hanya menjual unit
penyertaan reksadana dari kelompokreksadana yang diwakilinya saja.
Akan tetapi, tren saat ini adalah “supermarket keuangan”,
yang menjual unit penyertaan reksadana dari berbagai kompleks. Keunggulannya,
percatatan yang terintegrasi untuk seluruh reksadana yang dibeli di
supermarket, meskipun reksadana tersebut ditawarkan oleh kompleks-kompleks yang
berbeda.
2.7.
Manfaat Reksadana
Reksa
Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif
investasi yang menarik antara lain:
a.
Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi
yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer
Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai
keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam
menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
b.
Diversifikasi investasi Diversifikasi
atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar.
Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
c.
Transparansi informasi Reksa Dana
wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara
kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya,
dan risiko setiap saat.Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan
tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor
dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
d.
Likuiditas yang tinggi Agar
investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai
tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan
kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat
masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya.
Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya
sangat likuid.
e.
Biaya Rendah Karena reksadana
merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara
profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi
tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi akan menjadi
lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri
di bursa.
Kelebihan dan kekurangan
reksadana (dari sudut pandang seorang investor pemula) sebagai sebuah
alternatif investasi :
a. Kelebihan Reksadana
1) Modal kecil/rendah. Ga perlu duit jutaan
untuk bisa investasi di reksadana. Ada MI (Manajer Investasi) yang mengizinkan
kita untuk mulai berinvestasi dari 250 ribu rupiah, malah ada yang bisa
pembelian minimal dengan hanya 50-100 ribu rupiah (SERIUS, beneran loh!).
Walaupun ada juga yang mengharuskan pembelian minimal puluhan juta sih, tapi
secara umum, minimal setoran/pembelian kurang dari 500 ribu rupiah. Contohnya reksadana Manulife Syariah Sektoral
Amanah, reksadana
Panin Dana Maksima yang legendaris itu atau reksadana Mandiri Investa Atraktif (warning, ketiga link tsb
adalah prospektus berupa file pdf). Jadi kata siapa anak sekolahan, mahasiswa
atau buruh ga bisa jadi investor.
2) Diatur dan diawasi oleh pemerintah.
Semua hal tentang reksadana ada dalam aturan perundang-undangan yang bisa
dilihat di situs bapepam khusus untuk reksadana (http://aria.bapepam.go.id/reksadana/) bagian regulasi. Mulai dari apa-apa saja kewajiban MI ke calon nasabah/investor,
sampai maksimal besaran porsi instrumen yang dapat dibeli oleh MI. La terus koq
bisa sampe ada yang kena kasus kaya century atau reksadana bodong? Ya itu
nasabah/investor bisa jadi kurang mencari/menggali informasi, dan pemerintah
juga kurang pengawasan.
3) Likuid/mudah dicairkan. Kalau untuk
emas, rumah, tanah kita harus cari pembeli, sedangkan deposito harus menunggu
waktu jatuh tempo (jika tidak pada waktu jatuh tempo kan kena pinalti). Maka
pada reksadana, kita cukup mendatangi MI untuk mengisi form penjualan kembali
unit yang kita miliki, dan tunggu antara 1-5 hari (berbeda-beda tergantung
reksadananya, biasanya TERTULIS JELAS di prospektus) maka dananya akan masuk ke
rekening kita di bank. Pembelian kembali oleh MI ini tertulis kewajiban dan
aturannya dalam peraturan BAPEPAM, biasanya juga tertulis di dalam prospektus.
4) Mudah proses pembelian dan penjualannya. Untuk beli reksadana, sederhananya cukup datang ke MI atau agen
penjual, isi beberapa (sekitar 2-4 jenis) form, begitu dikonfirmasi oleh MI
sudah OK transfer dana ke rekening reksadana yang dituju, berikan kopi
transfer, selesai Untuk Jualnya juga kurang lebih sama, dateng, isi 1 form,
tunggu dana cair/langsung masuk rekening antara 1-5 hari, selesai Ga ada
ceritanya iklanin dijual/dibeli dulu di koran
Total waktu yang dibutuhkan sekitar 5-30 menit (di commbank pernah cuma 5 menit, di Bank Mandiri pernah 30 menit, di Trimegah dulu kayanya sekitaran 5-10 menit juga. Emang rekor deh lamanya di Bank Mandiri ).
Total waktu yang dibutuhkan sekitar 5-30 menit (di commbank pernah cuma 5 menit, di Bank Mandiri pernah 30 menit, di Trimegah dulu kayanya sekitaran 5-10 menit juga. Emang rekor deh lamanya di Bank Mandiri ).
5) Pilihan yang beragam/macam-macam.
Mau yang cuma untuk jangka pendek, bisa pilih reksadana pasar uang, mau yang
return tinggi untuk jangka panjang bisa pilih reksadana saham, mau yang dijamin
modal/dana awalnya bisa pilih reksadana terproteksi.
6) Potensi hasil investasi yang cukup tinggi dalam jangka panjang
(diatas 5 tahun). Untuk poin ini, kita bicara
data aja, semua reksadana pada saat penjualan awal bernilai 1000 rupiah per
unit. Per hari ini, NAB reksadana Panin Dana Maksima yang awal dijual tahun
1997 bernilai 61 ribu-an per unit yang berarti sudah naik 61x lipat selama
16+ tahun. Atau kita lihat Batavia Dana Saham yang ditelurkan pada tahun
1996, saat ini NABnya berada di 44 ribu-an per unit, 44x lipat selama 17+
tahun. Atau mungkin NAB Schroder Dana Prestasi Plus dari tahun 2000
sekarang 22rb, 22x lipat dalam waktu 13+ tahun.Tapi itu kan diatas 10
tahun… Yang belum sampai 10 tahun ada ga? Ada juga, tapi ga sebesar itu lah…
Mungkin seperti reksadana Mandiri Investa Atraktif yang ditelurkan tahun 2005,
saat ini NAB nya 3.500an per unit, hanya 350% selama 8+ tahun.
Lumayan kan untuk investasi pasif yang kita ga ngapa2in kecuali beli unit doing.
7) Dana kita dikelola secara profesional. Pengelola dana kita terdiri dari orang-orang yang memiliki
pendidikan pasar modal yang mumpuni, jam terbang tinggi, berpengalaman, umumnya
tersertifikasi lokal maupun internasional di bidang pasar modal, serta memiliki
izin resmi dari BAPEPAM-LK. Karena dalam menjadi pengelola harus memiliki izin
resmi Wakil Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh BAPEPAM-LK.
8) Resiko yang lebih rendah. Hal ini
didasarkan karena dana yang dikelola oleh MI menggunakan prinsip diversifikasi
(jangan taruh semua telur dalam satu wadah). Baik secara aturan, maupun secara
pengelolaan teknis, tidak 100% dana dibelikan dalam satu instrumen yang
spesifik, misal 100% saham astra internasional saja, atau 100% sukuk ritel
saja. Ada aturan yang melarang sebuah MI untuk memiliki/membeli sebuah
saham lebih dari 10% dari total portofolio/dana. Selain itu,
maksimal dana yang diletakkan untuk instrumen dasar hanya 80%, misal reksadana
saham, maka maksimal 80% di saham, 20% sisanya haruslah cash atau ada bagian
pasar uang/deposito.
b.
Kekurangan Reksadana
1)
Return/hasil keuntungan yang fluktuatif,
terutama pada reksadana saham, karena mengikuti harga saham-saham yang
dibeli/menjadi dasar perhitungan NABnya. Misalkan pada contoh Batavia Dana
Saham, 4400% dalam 17 tahun lebih itu bukan berarti 258% per tahun. Tapi ada
tahun dimana return nya mencapai diatas 100%, ada juga tahun dimana return nya minus
50% lebih (contohnya tahun 2008, dimana secara umum return reksadana
minus, IHSG nya sendiri pun minus). Dan untuk menghitung rerata per tahun bukan
sekedar 4400% dibagi 17 tahun, melainkan menggunakan rumus CAGR (Compound
Annual Growth Rate), didapatkan hasil sekitar 24.93 % per tahun. Untuk yang ga
tahan/jantungan ngeliat uangnya tiba-tiba berkurang separuhnya (walaupun 1-2
tahun kemudian justru meroket), mending ga usah investasi ke reksadana saham .
2)
Biaya-biaya yang relatif agak tinggi.
Dalam reksadana ada beberapa komponen biaya, biasanya disebutkan dalam prospektus.
Biaya manajemen, biaya bank kustodian, biaya pembelian, biaya penjualan, dll…
Nilainya sih macem-macem, ada yang 1%, 2%, dan lain-lain. Untuk biaya jual atau
beli itu sendiri, contoh misalnya reksadana Panin Dana Maksima, biaya pembelian
s/d 4% dan penjualan 1% (untuk kurang dari 1 tahun). Jika kita terjun langsung
menjadi investor saham, biaya pembelian saham hanya sekitar 0,15-0,2% dan biaya
penjualan saham hanya sekitar 0,25-0,35%. Berarti jika kita membeli Panin
Dana Maksima sejumlah 100 ribu, maka biaya belinya maksimal 4 ribu rupiah.
Sedangkan bila kita beli saham PT. Kalbe Farma Tbk (KLBF)
sejumlah 1 lot (per 4 Feb. 2014 Rp. 1.385/lembar) sebesar Rp. 138.500, maka
biaya beli nya maksimal sekitar 277 rupiah.
3)
Tidak ada jaminan keuntungan.
Tidak seperti deposito yang menjanjikan nilai keuntungan sekian persen,
keuntungan di reksadana bersifat fluktuatif yang berarti tidak selalu ada
keuntungan besar, kadang hanya keuntungan kecil yang lebih kecil dari deposito,
atau malah minus/berkurang. Dan tidak seperti deposito yang dijamin pemerintah
(s/d 2 milyar kalo ga salah), di reksadana, dana kita tidak dijamin oleh
pemerintah, apalagi oleh MI nya sendiri. Kalaupun ada yang dijamin, biasanya
merupakan dana awal dan dalam reksadana terproteksi.
4)
Resiko yang mengikuti resiko pasar modal,
contohnya misalkan di saham jika perusahaan bangkrut maka pemegang saham tidak
mendapatkan apa-apa (alias hangus). Tapi resiko ini biasanya kecil jika manajer
investasinya benar-benar berinvestasi secara cermat dan cerdas. Ini bisa diliat
dari portofolio yang dipegang, serta tujuan produk reksadananya sendiri
(tertulis di prospektus apakah mengedepankan stabilitas atau return, saham
bluechip atau lapis
2.8. Hal-hal Yang Perlu Di Perhatikan
Dalam Reksadana
a. Reksa Dana bukan merupakan produk
bank, sehingga tidak dijamin oleh bank, serta tidak termasuk dalam cakupan
objek program penjaminan pemerintah atau penjaminan simpanan.
b. Semakin tinggi potensi keuntungan
yang dapat Anda raih, semakin besar pula risiko hilangnya nilai investasi Anda.
c. Pastikan memperoleh Bukti
Kepemilikan Unit Penyertaan.
d. Pastikan memiliki hak untuk menjual
kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaannya, kepada Manajer Investasi.
e. Dapatkan laporan posisi Nilai Aktiva
Bersih dari Unit Penyertaan dan laporan tahunan posisi penyertaan serta
pembaharuan prospektus.
f. Ketahui dan pahami rencana investasi
portfolio yang akan ditanam dari produk Reksadana baik potensi hasil dan risiko
dengan membaca prospektus secara cermat.
g. Pahami tujuan rencana keuangan
pribadi dan pemilihan produk sesuai profil resiko
h. Tetap menyediakan dana yang cukup
dan menabung secara teratur untuk mengantisipasi timbulnya risiko investasi.
i.
Pilih
jangka waktu investasi yang sesuai dengan rencana keuangan Anda dan jangan
mudah terpengaruh pendapat orang lain, serta berpikir dan bertindak realistis
dalam berinvestasi
2.9. Risiko Investasi Reksa Dana
Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.
a. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih): Unit Penyertaan Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
b. Risiko Likuiditas : Potensi risiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
c. Risiko Pasar : Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
d. Risiko Default : Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.
2.10.
Aplikasinya
Sesuai dengan prinsip operasional, maka pelaksanaan
infestasi yang dilakukan oleh mananjemen infestasi sebagai pengelola reksadana
menggunakan prinsip mudharabah dan qiradh. Di reksadana syariah ini memeiliki
beberapa karakterisitk pertama, pemodal sebagai rab Al-mal ikut menanggung
resiko yang dialami manajer infestasi sebagai amil, kedua, manajer infestasi
sebagai amil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi kalau kerugian
tersebut bukan disebabkan karena kelalaianya. Ketiga, keuntungan dala (ribh)
dibagi antara pemodal dengan manajer investasi sesui dengan proporsi yang telah
disepakati oleh kedua belah pihak. Dengan demikian, investasi yang dilakaukan
manajemen investasi hanya pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat
islam. Dalam ”pedoman pelaksanaan investasi untuk reksadana syariah” yang
dikeluarkan dewan pengawas syariah PT Danareksa Invesment manajment pasal 7
ayat 2 disebutkan bahwa menurut
sistem perekonomian Indonesia pada saat ini dan berdasarkan Undang-Undang Pasar
Modal, instrumen keuangan hanya meliputi:
a.
instrumen saham
yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat
laba usaha.
b.
Penempatan
dalam deposito pada Bank Umum Syariah
c.
Surat
hutang jangka panjang baik berupa obliasi maupun surat hutang lainnya
berdasarkan bagi hasil atau murabahah, dan
d.
Surat
hutang jangka pendek yang telah lazim diperdagangkan diantara lembaga keuangan
syariah, termasuk jualm beli hutang (bai’ al-dayn) dengan harga yang tidak
lebih rendah dari pokoknya.
2.11.
Jenis Produk dan Mekanisme Operasionalnya
2.11.1. Jenis Produk
Berdasarkan konsentrasi portofolio reksadana
yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan beberapa jenis reksa dana:
a.
reksadana
pasar uang adalah reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat
hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
b.
Reksadana
penetapan tetap adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya
80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang
c.
Reksadana
saham adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari
dalam efek bersifat ekuitas.
d.
Reksadana
campuran adalah reksadan yang melakukan infestasi dalam efek bersifat ekuitas
dan bersifat hutang yang ysng perbsndinganya tidak termaksud dalam kategori
yang disebut pada butir B dan C di atas.
2.11.2. Mekanisme Operasionalnya
Mekanisme
operasional dalam Reksa Dana Syari’ah terdiri atas:
a.
Antara pemodal dengan Manajer Investasi
dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b.
Antara Manajer Investasi dan pengguna
investasi dilakukan dengan sistemmudharabah.
Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a.
Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib
al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi
berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui
Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi
tertentu kepada pemodal.
b.
Pemodal hanya menanggung resiko sebesar
dana yang telah diberikan.
c.
Manajer
Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang
dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith)
2.12.
Legalitas Hukum
Reksadana syariah
didirikan dalam bentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), berdasarkan UU No.8
tahun 1995 tentang Pasar Modal. Bapepam mengesahkan keberadaan reksadana
syariah pada tanggal 12 Juni tahun 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Djedjem
Wijaya, SH di Jakarta antara PT Danareksa Fund Management sebagai Manajer
Investasi dengan Citibank N.A. Jakarta sebagai Bank Kustodian. PT
Danareksa Fund Management sendiri, sebarai manajer investasi, didirikan pada
tanggal 1 Juli 1992, yang kemudian dilegitimasi oleh Mentri Kehakiman Republik
Indonesia dengan surat keputusan nomor C2/7283.HT.01.TH.92 tanggal 3 September
1992.
2.13.
Perkembangan dan Pertumbuhan Reksadana Syariah
di Indonesia
Sejak
secara resmi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) meluncurkan prinsip pasar
modal syariah pada tanggal 14 dan 15 Maret 2003 dengan ditandatanganinya nota
kesepahaman antara Bapepam dengan Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), maka dalam perjalanannya perkembangan dan pertumbuhan
transaksi efek syariah di pasar modal Indonesia terus meningkat. Harus dipahami
bahwa ditengah maraknya pertumbuhan kegiatan ekonomi syariah secara umum di
Indonesia, perkembangan kegiatan investasi syariah di pasar modal Indonesia
masih dianggap belum mengalami kemajuan yang cukup signifikan, meskipun
kegiatan investasi syariah tersebut telah dimulai dan diperkenalkan sejak
pertengahan tahun 1997 melalui instrumen reksa dana syariah serta sejumlah
fatwa DSN-MUI berkaitan dengan kegiatan investasi syariah di pasar modal
Indonesia. Saat ini aset reksa dana syariah baru mencapai 2% jika dibandingkan
dengan aset reksa dana konvensional yang mencapai 98%. Hingga akhir tahun ini
diharapkan asetnya bisa mencapai 5%, untuk menyamai pertumbuhan reksadana
konvesnsional, dibutuhkan waktu 2-3 tahun, jadi wajar masih butuh waktu.
2.14.
Prospek, Kendala dan Strategi Pengembangannya
2.14.1. Prospek
Pasar
reksadana syariah saat ini makin menunjukkan pertumbuhan yang menjanjikan.
Sejak dari kegiatan perbankan dan investasi syariah yang baru muncul beberapa
tahun belakangan, pertumbuhan reksa dana syariah terus mengalami kenaikan.Aset
reksadana syariah nasional tahun 2009 diproyeksi tumbuh di atas 10% menjadi
sekitar Rp 2,08 triliun. Jumlah tersebut diproyeksi akan terus meningkat dengan
makin banyaknya investor yang kini mulai melirik berinvestasi di reksa dana
syariah yang dianggap lebih menguntungkan.
2.14.2. Kendala
Tingkat
pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar modal dan pemodal terhadap prinsip
syariah masih kurang. Banyak di antara mereka yang
menganggap bahwa prinsip syariah ini terkait dan hanya untuk kepentingan umat
Islam. Padahal, prinsip tersebut terbuka untuk digunakan oleh semua pihak.
Kendala lainnya antara lain, informasi tentang pasar modal syariah juga masih
sangat terbatas, pola kelembagaan atau institusi dalam rangka pengawasan masih
dianggap sebagai disinsentif oleh para pelaku.
2.14.3. Strategi
Bapepam
berupaya untuk melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengatasi kendala
tersebut. Salah satunya, adalah dengan menetapkan pengembangan pasar modal syariah
sebagai salah satu sasaran dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009.
Dengan demikian, yang akan berperan dalam hal ini tidak hanya Bapepam namun
juga pemerintah secara umum.
BAB III
PENUTUP
Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para
pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang
relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki
andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi
dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik
BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada
masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan
kesejahteraan material.
DAFTAR PUSAKA
Siamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga penerbit
fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.2004
Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonosia.
2007
SID kantor pusat danareksa jakarta
www.reksadana.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar