Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD adalah pungutan oleh daerah yang merupakan
salah satu hak daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah. Hak-hak daerah
tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
Hasil PDRD merupakan sebagian sumber
Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain dari PDRD, sumber PAD adalah hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. PDRD
ditetapkan dengan Undang-Undang, terbaru dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintahan daerah dilarang
melakukan pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang telah ditetapkan
Undang-Undang
Pelaksanaan Undang-Undang PDRD di
daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah (Perda). Penetapan rancangan
Perda yang berkaitan dengan PDRD dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri
Keuangan, dalam hal ini Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen
Perimbangan Keuangan
Prinsip
Umum
- Keadilan (equity)
- Kepastian (certainity)
- Kemudahan (convenience)
- Efisiensi (efficiency)
Pemungutan
- Didasarkan pada peraturan daerah
- Daerah memiliki potensi penerimaan pajak dan/atau retribusi yang memadai
- Penetapan tarif memperhatikan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan
- Administrasi pemungutan diatur secara efisien dan efektif
- Terdapat kepastian hukum dan pengaturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban pembayar dan pemungut pajak daerah dan retribusi daerah
- Pemungutan tidak dapat diborongkan
- Pemungutan tidak berlaku surut
Perbedaan
antara Pajak dan Retribusi
- Pembayar pajak tidak menerima imbalan langsung. Sedangkan pembayar retribusi menerima imbalan/manfaat dari penerima retribusi.
- Objek pajak bukan merupakan objek retribusi.
- Pada retribusi berlaku sistem official assessment. Sedangkan pada pajak berlaku sistem self assessment, official assessment, dan withholding.
Pajak
Daerah
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah Otonom (daerah) yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ciri-ciri
- Dipungut oleh Pemda, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
- Dipungut apabila ada suatu keadaan, peristiwa dan perbuatan yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dikenakan pajak daerah.
- Dapat dipaksakan, yakni apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi (pidana dan denda).
- Tidak terdapat hubungan langsung antara pembayaran pajak daerah dengan imbalan/balas jasa secara perseorangan.
- Hasil penerimaan pajak daerah disetor ke kas daerah.
Jenis
Pajak Daerah
Pajak daerah terdiri atas pajak
provinsi dan pajak kabupaten/kota. Daerah dilarang memungut pajak selain jenis
pajak yang telah ditentukan, sebagaimana tersebut di bawah. Pajak daerah dapat
tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan
kebijakan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Khusus untuk daerah yang setingkat
dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota
otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak daerah yang dapat
dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk daerah provinsi dan pajak untuk
daerah kabupaten/kota
Pajak
Provinsi
Jenis pajak provinsi terdiri atas
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.
Pajak
Kabupaten/Kota
Jenis pajak kabupaten/kota terdiri
atas
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak Sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Retribusi
Daerah
Retribusi Daerah atau Retribusi adalah pungutan daerah (otonom)
sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan
orang pribadi atau badan.
Ciri-ciri
- Dipungut oleh pemerintah daerah, berdasarkan kekuatan peraturan perundang-undangan.
- Dapat dipungut apabila ada jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dan dinikmati oleh orang atau badan.
- Pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan/balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah atas pembayaran yang dilakukannya.
- Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah dapat dikenakan sanksi ekonomis, yaitu jika tidak membayar retribusi daerah tidak memperoleh jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
- Hasil penerimaan retribusi daerah disetor ke kas daerah.
Objek
dan Golongan Retribusi
Objek Retribusi adalah:
- Jasa Umum;
- Jasa Usaha; dan
- Perizinan Tertentu.
Dengan demikian, retribusi
digolongkan menjadi:
- Retribusi Jasa Umum;
- Retribusi Jasa Usaha; dan
- Retribusi Perizinan Tertentu.
Jenis-jenis
Retribusi
Retribusi
Jasa Umum
Objek Retribusi Jasa Umum adalah
pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan
kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau
Badan.
Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
- Retribusi Pelayanan Kesehatan;
- Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
- Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
- Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
- Retribusi Pelayanan Pasar;
- Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
- Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
- Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
- Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
- Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
- Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
- Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Jenis Retribusi di atas dapat tidak
dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan
nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
Retribusi
Jasa Usaha
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah
pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip
komersial yang meliputi:
- pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
- pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
- Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
- Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
- Retribusi Tempat Pelelangan;
- Retribusi Terminal;
- Retribusi Tempat Khusus Parkir;
- Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
- Retribusi Rumah Potong Hewan;
- Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
- Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
- Retribusi Penyeberangan di Air; dan
- Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Retribusi
Perizinan Tertentu
Objek Retribusi Perizinan Tertentu
adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi
atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu
adalah:
- Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
- Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
- Retribusi Izin Gangguan;
- Retribusi Izin Trayek; dan
- Retribusi Izin Usaha Perikanan.
Kriteria
Retribusi
Selain jenis-jenis retribusi di
atas, pemerintah pusat dapat berwenang pula menetapkan jenis retribusi lain
melalui Peraturan Pemerintah.
Kriteria retribusi adalah sebagai
berikut:
- Retribusi Jasa Umum:
- Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
- jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
- jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
- jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
- Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
- Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
- pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
- Retribusi Jasa Usaha:
- Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu;
- jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Perizinan Tertentu:
- perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
- perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
- biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan;
Referensi
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar