BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Negara yaitu
suatu tempat yang di dalamnya di diami oleh banyak orang yang mempunyai tujuan
hidup yang bermacam-macam dan berbeda-beda antara satu orang dengan orang yang
lain. Suatu tempat dapat disebut dengan Negara jika mempunyai 3 unsur
terpenting yang harus ada didalamnya yaitu :
1.
Wilayah
2.
Pemerintah
3.
Rakyat
Ketiga
unsur tersebut harus ada dalam suatu Negara. Jika salah satu dari
unsur tersebut tidak ada maka tempat tersebut tidak dapat dinamakan
Negara. Ketiga unsur tersebut saling melengkapi dalam suatu Negara. Unsur yang
lainnya yang juga harus dimiliki oleh suatu Negara adalah pengakuan dari Negara
lain. Pengakuan dari Negara lain harus dimiliki oleh suatu Negara supaya
keberadaan Negara tersebut diakui oleh Negara-negara lain.
Setelah suatu Negara terbentuk maka Negara tersebut berhak membentuk
undang-undang atau konstitusi.Konstitusi di Indonesia sudah ada sejak zaman
dahulu bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia, konstitusi telah ada yang
berfungsi mengatur kehidupan bermasyarakat yang disebut dengan adat istiadat
yang ada karena kesepakatan dari suatu masyarakat yang terlahir dan dipakai
sebagai pengatur kehidupan bermasyarakat.Adat istiadat mempunyai suatu hukum
yang dinamakan hukum adat. Pada jaman dahulu walaupun belum ada
undang-undangseperti halnya sekarang, tetapi kehidupan masyarakat sudah diatur
dengan adat istiadat dan yang melanggar adat istiadat akan dikenakan suatu
hukum yang telah masyarakat setempat sepakati yaitu hukum adat.
Seperti halnya adat istiadat, konstitusi juga mengatur kehidupan suatu
Negara supaya tertatanya kehidupan dalam Negara.Jika dalam adat istiadat,
pelanggar adat istiadat akan dikenai hukum adat. Maka dalam konstitusi, pelanggar konstitusi dikenai hukuman yang telah
diatur dalam undang-undang. Maka untuk mengatur kehidupan Negara dan
unsur-unsur didalamnya, konstitusi sangat dibutuhkan keberadaannya. Suatu
Negara tanpa konstitusi atau undang-undang seperti halnya mobil yang tanpa stir
yang tidak dapat diatur geraknya yang jika dibiarkan akan menabrak, seperti
halnya suatu Negara yang tanpa kostitusi maka semua hal dalam Negara tidak
dapat diatur pergerakannya yang jika dibiarkan mengakibatkan Negara akan kacau,
bobrok, runtuh dan berdampak buruk dengan hilang keberadannya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apakah pengertian
negara itu?
2. Apakah pengertian
konstitusi itu?
3. Bagaimana hubungan
antara Negara dengan konstitusi di Indonesia?
4. Apakah pengaruh
konstitusi terhadap suatu Negara khususnya Negara Indonesia?
5. Bagaimana keberadaan
Pancasila dan konstitusi di Indonesia?
C. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui
pengertian dari negara.
2. Untuk mengetahui
pengertian dari konstitusi.
3. Untuk mengetahui
fungsi, tugas, dan sifat-sifat Negara.
4. Untuk mengetahui
bentuk-bentuk Negara yang ada di seluruh dunia.
5. Untuk mengetahui tujuan
Negara RI.
6. Untuk mengetahui
unsur-unsur apa saja yang terdapat di suatu Negara.
7. Untuk mengetahui
hubungan antara negara dan konstitusi.
8. Untuk mengetahui
keberadaan Pancasila dan konstitusi di Indonesia.
D. MANFAAT PENULISAN
1. Menambah pengetahuan
kita tentang pengertian suatu negara.
2. Kita dapat mengetahui
fungsi, tugas, sifat, dan bentuk Negara.
3. Kita dapat mengetahui
tujuan-tujuan Negara Republik Indonesia.
4. Menambah wawasan kita
tentang pengertian konstitusi.
5. Kita menjadi tahu
bagaimana hubungan antara negara dan konstitusi.
6. Kita tahu keberadaan
Pancasila dan konstitusi di negara kita.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Negara Dan Bagian-Bagiannya
Pengertian Negara
Secara
literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni State
(bahasa Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan Etat (bahasa Perancis),
kata State, Staat, Etat itu diambil dari kata bahasa latin Status atau Statum,
yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki
sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah (daerah) dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian Negara menurut para ahli :
1. George Gelinek : Negara
adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berkediaman dalam
wilayah tertentu.
2. Roger F. Soultau :
Negara adalah alat (agency)
atau wewenang atau authority
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
3. Carl Schmitt : Negara
adalah sebagai suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam
wilayah tertentu.
4. Prof. Farid S. : Negara
adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki
kedaulatan.
5. George Wilhelm Friedrich Hegel : Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis
dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
6. Roelof Krannenburg : Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri.
7. Prof. R. Djokosoetono : Negara
adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
8. Prof. Mr. Soenarko : Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan
negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
9. Aristoteles : Negara adalah
perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat
berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
10. Negara ditinjau dari
segi organisasi kekuasaan menurut J.H.A. Logemann : Negara adalah organisasi
kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat dengan kekuasaaannya itu.Negara
dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi yang mengatur dan menyelenggarakan tata
pergaulan hidup warga masyarakat.
11. Negara ditinjau dari
segi organisasi politik menurut R.M. Maclver : Negara adalah suatu bentuk
organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam
perundang-undangan.
12. Negara ditinjau dari
segi organisasi kesusilaan menurut G.W. Friedrich Hegel : Negara adalah suatu
organisasi yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan
tertinggi.
Negara merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa
kelompok manusia yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial)
tertentu dengan mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib
dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.Organisasi
negara dalam suatu wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada
organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan
organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari
masalah kenegaraan). Secara umum negara dapat diartikan sebagai suatu
organisasi utama yang ada di dalam suatu wilayah karena memiliki pemerintahan
yang berwenang dan mampu untuk turut campur dalam banyak hal dalam bidang
organisasi-organisasi lainnya.
Terdapat beberapa elemen yang berperan dalam membentuk suatu negara.
Elemen-elemen tersebut adalah:
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan
unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan
suatu individu yang berkepentingan dalam suksesna suatu tatanan dalam pemerintahan.
Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu
kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut
ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah (teritorial)
Suatu negara tidak
dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai Negara. Paul Renan
(Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi
suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Pada sisi
lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus
dari wilayah suatu negara.
Secara mendasar wilayah dalam sebuah Negara biasanya
mencakup ±8.000.000 daratan (wilayah darat), ±18.500.000 km2 (wilayah
laut/perairan) dan udara (wilayah udara). Untuk mendirikan suatu negara dengan
kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara
sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan
wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya
sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
Ø UNSUR-UNSUR NEGARA
Unsur-unsur terbentuknya Negara ada 2, yaitu:
a) Unsur Konstitutif Negara
Unsur Konstitutif Negara adalah unsur yang menentukan ada tidaknya suatu
Negara, seperti:
Rakyat
adalah semua orang yang berdiam di dalam suatu Negara atau menjadi
penghuni Negara, meliputi:
1) Penduduk
Penduduk adalah mereka yang bertempat tinggal tetap atau berdomisili
tetap di dalam wilayah Negara (menetap).
2) Bukan Penduduk
Bukan Penduduk adalah mereka yang berada di dalam wilayah Negara, tetapi
tidak bermaksud bertempat tinggal di Negara itu.Misalnya : Wisata Asing yang
sedang melakukan perjalanan wisata
3) Warga Negara
Warga Negara adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari
Negara (menurut undang-undang diakui sebagai warga negara).
4)
Bukan Warga
Negara
Bukan Warga
Negara adalah mereka yang mengakui Negara lain sebagai negaranya
Wilayah
adalah bagian tertentu dari permukaan bumi
dimana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu
Negara meliputi: wilayah daratan, lautan, dan udara.
1) Daratan
Batas wilayah
darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara
dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
Batas alam,
misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
Batas buatan,
misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri
Batas menurut
geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2)
Lautan
Menurut
Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang
diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah
Negara sebagai berikut:
a.
Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut
territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang
ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
b.
Zona
Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar
12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil
laut dari garis dasar.
c.
Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu
negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar..Dalam batas ini, negara
pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing
yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
d.
Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara
pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di
lautan bebas.
e.
Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada
di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi
negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan
dari wilayah daratan.
3)
Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu. Pembatasan wilayah suatu negara sangat penting sekali karena menyangkut pelaksanaan kedaulatan suatu negara dalam segala bentuk, seperti hal-hal berikut :
a)
Berkuasa penuh
terhadap kekayaan yang ada di dalamnya.
b)
Berkuasa
mengusir orang-orang yang bukan warga negaranya dalam wilayah tersebut bila
tidak memiliki izin dari negara itu.
c)
Pemerintah yang
Berdaulat.
v Pemerintah yang
berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut :
·
Kedaulatan ke
dalam, artinya wibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan
wilayah negaranya.
·
Kedaulatan
keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga
bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
v Pengertian
Pemerintah dan Kedaulatan :
·
Pemerintah :
suatu Negara memiliki pemerintah, yaitu suatu organisasi yang berwenang untuk
memutuskan dan memerintah seluruh warga Negara di dalam wilayahnya.
·
Kedaulatan :
suatu Negara memiliki kedaulatan, yaitu kekuasaan tertinggi untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia untuk
mengatur kehidupan warganya.
b)
Unsur
Deklaratif Negara
Pengakuan dari
Negara-negara lain merupakan unsur Deklaratif Negara. Unsur ini bersifat
menerangkan saja tentang adanya Negara. Makna pengakuan dari negara lain adalah
untuk menjamin suatu negara baru berhak menduduki tempat yang sejajar sebagai
suatu organisasi politik yang merdeka dan berdaulat di tengan keluarga
bangsa-bangsa.
Ada dua
pengakuan:
Pengakuan de
facto : pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan ini berdasarkan kenyataan
bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur
konstituf negara, yaitu : wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
Pengakuan de
jure : pengakuan bahwa keberadaan sah atau tidaknya suatu negara menurut hukum
internasional.
Ø SIFAT-SIFAT
NEGARA
Menurut
Miriam Budiardjo, pada umumnya setiap Negara mempunyai sifat seperti :
a)
Sifat Memaksa :
negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar peraturan
perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai
serta timbulnya anarkis dicegah. Contoh : setiap warga Negara harus membayar
pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan denda.
b)
Sifat Monopoli
: negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
atau untuk mencapai cita-cita Negara. Contoh : aliran kepercayaan atau aliran
politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c)
Mencakup Semua
: semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali. Contoh : keharusan membayar pajak.
Ø TEORI-TEORI NEGARA
a) Teori Individualisme : Teori ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum
yang disusun berdasarkan perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang
menjadi anggota masyarakat itu.
b) Teori Kelas (Golongan) : Teori ini menganggap negara sebagai alat dari
suatu golongan atau kelas ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah.
c) Teori Integralistik : Teori ini menganggap negara adalah susunan masyarakat yang integral artinya semua anggota masyarakat
merupakan bagian dari persatuan organisasi.
Ø
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
Ada beberapa teori yang
menjelaskan terbentuknya negara, yaitu sebagai berikut :
1.
Teori
Ketuhanan (Teokrasi)
Menurut teori ini, negara tejadi karena kehendak
Tuhan. Suatu negara tidak atau belum akan terbentuk di muka bumi, jika Tuhan
tidak atau belum memperkenalkannya. Yang selalu ada dalam negara ialah yang
disebut gezag atau kekuasaan yang juga berasal dari Tuhan.
2.
Teori
Perjanjian (Perjanjian Masyarakat)
Menurut teori ini, terjadinya suatu negara karena
perjanjian sekelompok manusia (masyarakat) yang tadinya hidup sendiri-sendiri.
Mereka mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk suatu organisasi (negara).
Perjanjian itu disebut Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial.
3.
Teori
Kekuasaan atau Kekuatan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. orang kuat
yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Ø TEORI IDEOLOGI
NEGARA
a)
Fasisme => Menurut teori Fasisme, tujuan negara
adalah imperium dunia.
b)
Individualisme => Menurut teori Individualisme bahwa negara
tidak boleh campur tangan dalam urusan warga negaranya.
c)
Sosialisme => Menurut teori Sosialisme negara mempunyai
hak campur tangan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
d)
Integralistik => Menurut teori Integralistik, tujuan negara
merupakan gabungan dari teori individualisme dan sosialisme.
Ø BENTUK-BENTUK
NEGARA
1.
NEGARA
KONFEDERASI adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
2.
NEGARA KESATUAN
adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusat dan
berkuasa mengatur seluruh wilayah. Ciri-ciri :
Mempunyai 1 UUD
Mempunyai 1
presiden
Hanya pusat
yang berhak membuat UU
Untuk
memerintah daerah, dibagi 2 sistem, yaitu:
a.
Sentralisasi,
bila semua urusan diatur dan diurus pusat
b.
Desentralisasi,
pemda diberi kekuasaan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak
otonomi)
3.
NEGARA SERIKAT (FEDERASI)
adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang tidak
berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat. Ciri-ciri :
Tiap negara
bagian mempunyai satu UUD dan satu Lembaga Legislatif.
Masing-masing
negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam, kedaulatan keluar dipegang
pusat.
Aturan yang
dibuat pusat tidak lgs bisa dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan
parlemen negara bagian.
Ø FUNGSI UTAMA NEGARA
1.
Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara harus
dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar.
2.
Fungsi Keadilan
Negara harus
dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan
tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum.
3.
Fungsi Pengaturan dan Ketertiban
Negara harus
mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya
agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara harus
mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya
manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan
dan kemakmuran.
Ø TUJUAN NEGARA R. I tercantum dalam UUD 1945 alinea 4 yang
berbunyi :
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :
·
Ketuhanan Yang Maha Esa,
·
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
·
Persatuan Indonesia, dan
·
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan,
·
serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Ø TUJUAN NASIONAL NKRI
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea
keempat yang berisi :
a.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
b.
Memajukan kesejahteraan umum
c.
Mencerdaskan kehidupan bangsa
d.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
B. SISTEM KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Kata
“Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu “constituer”
(Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian
konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu
berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
Menurut Brian
Thompson, secara sederhana pertanyaan: what is a constitution dapat dijawab
bahwa “…a constitution is a document which contains the rules for the the
operation of an organization” Organisasi dimaksud bera¬gam bentuk dan
kompleksitas struktur¬nya. Negara sebagai salah satu bentuk organisasi, pada
umumnya selalu memiliki naskah yang disebut sebagai konstitusi atau
Undang-Undang Dasar.
Konstitusi pada
umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan
untuk menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian
ini, konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal).
Namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi.
Konstitusi
memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang menopang berdirinya suatu negara.
Terdapat dua jenis kontitusi, yaitu konstitusi tertulis (Written Constitution)
dan konstitusi tidak tertulis (Unwritten Constitution). Ini diartikan seperti
halnya “Hukum Tertulis” (geschreven Recht) yang termuat dalam undang-undang dan
“Hukum Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam
karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua
negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan Kanada.
Di beberapa
negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut
tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul The Law and The
Constitution, Ivor Jenning menyebutkan di dalam dokumen konstitusi tertulis
yang dianut oleh negara-negara tertentu mengatur tentang:
1.
Adanya wewenang dan tata
cara bekerja suatu lembaga kenegaraan.
2.
Adanya ketentuan hak asasi
yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh pemerintah.
Tidak semua
lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam poin 1 dan tidak semua hak-hak
warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya di negara Inggris.
Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga negara dan
beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen
lainya tidak sama.
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat
panjang dan sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394
pasal. Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal,
Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218
pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210
pasal.Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37 pasal,
Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal, Ceylon 91
pasal dan Finlandia 95 pasal.
Ø BEBERAPA PENGERTIAN KONSTITUSI MENURUT PARA
AHLI :
Konstitusi
berasal dari bahasa Prancis constituer yang berarti membentuk, yaitu
membentuk, menyusun, atau menyatakan suatu Negara.
Konstitusi
dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum
dasar.
Konstitusi
dalam arti sempit berarti piagam dasar atau UUD merupakan suatu dokumen lengkap
mengenai peraturan dasar Negara.
Menurut EC Wade
: konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas pokok dari
badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan
tersebut.
Menurut Carl
Schmitt dari mazhab politik adalah :
·
Konstitusi
dalam arti absolut, mencakup seluruh keadaan dan struktur dalam negara. Hal ini
didasarkan bahwa negara adalah ikatan dari manusia yang mengorganisir dirinya
dalam wilayah tertentu. Konstitusi menentukan segala bentuk kerja sama dalam
organisasi negara. Sehingga konstitusi menentukan segala norma.
·
Konstitusi
dalam arti relatif, naskah konstitusi merupakan naskah penting yang sulit untuk
diubah dan dengan sendirinya menjamin kepastian hukum. Konstitusi memuat
hal-hal yang fondamental saja sehingga tidak absolut.
·
Konstitusi
dalam arti positif, konstitusi merupakan keputusan tertinggi dari pada rakyat.
·
Konstitusi
dalam arti ideal, konstitusi dapat menampung ide yang dicantumkan satu persatu
sebagai isi konstitusi seperti pada konstitusi relatif.
Ø TINGKAT KONSTITUSI
Menurut Herman
Heller, Konstitusi terbagi dalam 3 tingkat :
1.
Konstitusi
sebagai Pengertian Politik : mencerminkan keadaan sosial politik suatu bangsa .
Pengertian Hukum menjadi sekunder, yang primer adalah bangunan masyarakat atau
sering disebut political decision. Bangunan masyarakat sebagai hasil
keputusan masyarakat.
2.
Konstitusi
sebagai Pengertian Hukum : keputusan masyarakat dijadikan perumusan yang
normatif, yang harus berlaku. Dari pengertian ini timbul aliran kodifikasi
menghendaki hukum tertulis untuk terciptanya kesatuan hukum, kesederhanaan
hukum dan kepastian hukum.
3.
Konstitusi
sebagai Peraturan Hukum : peraturan hukum tertulis. Dengan demikian UUD adalah
bagian dari konstitusi tertulis.
Ø TUJUAN DARI
KONSTITUSI
Pada umumnya hukum bertujuan untuk mengadakan tata tertib untuk keselamatan
masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan yang ada di
tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan karena
sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang Dasar,
akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga
memiliki tujuan yang hampir sama deengan hukum, namun tujuan dari konstitusi
lebih terkait dengan:
1.
Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2.
Hubungan antar
lembaga Negara
3.
Hubungan antar
lembaga negara(pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4.
Adanya jaminan
atas hak asasi manusia
5.
Hal-hal lain
yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak
pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik. Di dalam praktekna, banyak negara yang memiliki
lembaga-lembaga yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peranan
yang tidak kalah penting dengan lembaga-lembaga yang terdapat di dalam
konstitusi. Bahkan terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi
mendapat perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang diatur di dalam
konstitusi.
Dengan demikian
banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis di luar konstitusi yang
memiliki kekuatan yang sama denga pasal-pasal yang terdapat pada konstitusi.
Konstitusi selalu terkait dengan paham
konstitusionalisme. Walton H. Hamilton menyatakan “Constitutionalism is the
name given to the trust which men repose in the power of words engrossed on
parchment to keep a government in order. Untuk tujuan to keep a government in
order itu diperlukan pengaturan yang sedemikian rupa, sehingga dinamika
kekuasaan dalam proses peme¬rintahan dapat dibatasi dan dikendalikan
sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi kekua-saan ini secara
alamiah muncul karena adanya kebutuhan untuk merespons perkembangan peran
relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.
Ø KLASIFIKASI
KONSTITUSI
Hampir semua
negara memiliki kostitusi, namun antara negara satu dengan negara lainya tentu
memiliki perbeadaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi
dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau
hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang
mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan
lain-lainnya.
Dalam buku K.C.
Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
1.
Konstitusi
tertulis dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten
constitution)
2.
Konstitusi
fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Konstitusi
fleksibelitas merupakan konstitusi yang memiliki ciri-ciri pokok :
a)
Sifat elastis,
artinya dapat disesuaikan dengan mudah .
b)
Dinyatakan dan
dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang.
3.
Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not
supreme constitution).
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang
mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan
perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang
tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
4.
Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
5.
Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
a)
Presiden
memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan
sebagai Kepala Pemerintahan.
b)
Presiden
dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
c)
Presiden tidak
termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan
umum.
Berlakunya
suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan
tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara
itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu
adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang
menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi. Hal inilah yang disebut oleh para
ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar
dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan
negara-negara demokrasi, rakyat yang dianggap menentukan berlakunya suatu
konstitusi.
Ø HUBUNGAN NEGARA
DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir
merupakan usaha untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat
norma-norma ideal, yang penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD
(Konstitusi) Merupakan satu kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45
tercantum dasar negara Pancasila, melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga
melaksanakan dasar negara.
Ø PANCASILA DAN
KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang
kita ketahui dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila merupakan filosofische
grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa. Pada masa lalu timbul suatu
permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk
mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi
idiologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahwa pancasila berada
di atas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai norma fundamental
negara (Staatsfundamentalnorm) dengan menggunakan teori Hans Kelsen dan Hans
Nawiasky.
Teori Hans
Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah hierarki norma hukum dan rantai
validitas yang membentuk piramida hukum (stufentheorie). Salah seorang tokoh
yang mengembangkan teori tersebut adalah murid Hans Kelsen, yaitu Hans
Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie von stufenufbau der rechtsordnung.
Susunan norma menurut teori tersebut adalah:
1.
Norma
fundamental negara (Staatsfundamentalnorm);
2.
Aturan dasar
negara (staatsgrundgesetz);
3.
Undang-undang
formal (formell gesetz); dan
4.
Peraturan
pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm
adalah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau
Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu negara. Posisi hukum dari
suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat bagi berlakunya suatu
konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu dari konstitusi suatu
negara.
Berdasarkan
teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S. Attamimi membandingkannya dengan teori
Kelsen dan menerapkannya pada struktur tata hukum di Indonesia. Attamimi
menunjukkan struktur hirarki tata hukum Indonesia dengan menggunakan teori
Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut, struktur tata hukum Indonesia adalah:
a)
Staatsfundamentalnorm: Pancasila
(Pembukaan UUD 1945).
b)
Staatsgrundgesetz: Batang Tubuh UUD 1945, Tap
MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
c)
Formell gesetz:
Undang-Undang.
d)
Verordnung en
Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga
Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan
pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di kemukakan pertama kali oleh
Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan hukum positif adalah untuk
mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat digunakan untuk menguji hukum
positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm maka
pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya tidak dapat dilepaskan dari
nilai-nilai Pancasila.
Dengan menempatkan pancasila sebagi
Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang
dasar. Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di
atas konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar
negara sebagai Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia.
Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup.
Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya Pancasila.
Ø SIFAT
KONSTITUSI
a.
Formil dan
Materiil : Formil berarti tertulis, sedangkan Materiil dilihat dari segi isinya
berisikan hal-hal bersifat dasar pokok bagi rakyat dan negara.
b.
Flexibel dan
Rigid : Flexibel berarti elastis artinya diumumkan dan diubah sama seperti
undang-undang, sedangkan Rigid berarti sulit untuk mengadakan perubahan.
c.
Tertulis dan
tidak tertulis
Ø FUNGSI
KONSTITUSI
·
Menentukan
pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme
·
Memberikan
legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
·
Sebagai
instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik
rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki)
kepada organ-organ kekuasaan negara.
Ø KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
Konstitusi
dalam praktik Ketatanegaraan dapat diartikan sebagai UUD suatu Negara. UUD
Negara Indonesia yang berlaku adalah UUD 1945 beserta amamdemennya. UUD 1945
merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu khusus hukum dasar tertulis yang di
sampingnya masih ada hukum dasar tidak tertulis. Hukum dasar tertulis merupakan
konstitusi. Hukum dasar tertulis ini terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjalasan, sebagai satu kesatuan organic yang masing-masing mempunyai fungsi
dan kedudukan tersendiri.
Sifat-sifat
hukum tertulis antara lain :
1.
Merupakan hukum
yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara, maupun rakyat sebagai
warga Negara.
2.
Berisi
norma-norma, aturan atau ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan.
3.
Merupakan
perudangan-undangan yang tertinggi dan berfungsi sebagai alat control terhadap
norma-norma hukum yang lebih rendah.
4.
Memuat
aturan-aturan pokok yang bersifat singkat dan supel serta memuat hak asasi
manusia, sehingga dapat memenuhi tuntutan zaman.
Hukum dasar
tidak tertulis disebut dengan istilah konvensi, mempunyai syarat-syarat yang
disebut dengan ciri-cirinya yaitu :
1.
Kebiasaan yang
terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara,
2.
Berjalan
sejajar dengan Undang-Undang Dasar, sehingga tidak bertentangan.
3.
Merupakan
aturan-aturan dasar sebagai pelengkap yang tidak terdapat dalam Undang-Undang
Dasar.
4.
Diterima oleh
rakyat, sehingga tidak bertentangan dengan kehendak rakyat.
Ø SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA
Sistem
pemerintahan Indonesia dijelaskan dalam penjelasan UUD 1945, dikenal tujuh
kunci pokok sistem pemerintahan Negara yang dibagi dua kelompok yaitu Sistem
Dasar dan Sistem Pelaksana.
a)
SISTEM DASAR, meliputi :
·
Sistem Negara Hukum : Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtsstaat)
tidak berdasarkan atas kekuasaaan belaka (Machtsstaat). Hal ini mengandung arti
bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam
melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum atau harus dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
·
Sistem Konstitusional : Pemerintah berdasar atas system kontitusi (hukum
dasar), tidak bersifat absulitisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini
memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintah dibatasi
ketentuan-ketentuan konstitusi serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang
merupakan produk konstitusional seperti GBHN dan UU.
Dengan landasan kedua sistem itu,Sistem Negara Hukum dan Sistem
Konstitusional, dapat menciptakan Sistem Mekanisme yang
masih memiliki hubungan tugas dan hukum antara lembaga-lembaga Negara yang
dapat menjamin terlaksananya sistem itu sendiri serta dapat memperlancar
pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
b) SISTEM PELAKSANA
Lembaga Negara yang tercantum dalam system pelaksana pemerintahan ada
tiga lembaga Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden, dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
v
Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan rakyat
Sebelum amandemen dirumuskan: Kekuasaan Negara yang Tertinggi di tangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Tugas dan wewenang MPR adalah :
·
Menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan Garis-garis Besar Haluan
Negara.
·
Mengangkat kepala negara dan wakil kepala negara
·
Memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang presiden harus
menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh
majelis.
C.
NEGARA DAN AGAMA
Negara dan
agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan (discoverese) yang
terus berkelanjutan di kalangan para ahli
1.
Hubungan
agama dan Negara menurut paham teokrasi
Negara
menyatu dengan agama. Karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan
firman-firman Tuhan segala kata kehidupan dalam masyarakat bangsa, Negara di lakukan
atas titah Tuhan.
2.
Hubungan
agama dan Negara menurut paham sekuler
Norma hukum
ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau
firman-firman Tuhan. Meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan
norma-norma agama.
3.
Hubungan
agama
Kehidupan
manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat
Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis makhuk manusia,
agama merupakan keluhan makhluk tertindas.
v KONSEP RELASI AGAMA DAN NEGARA ISLAM
Ketegangan
perdebatan tentang hubungan agama dan Negara ini diilhami oleh hubungan yang
agak canggung antara Islam.
Sebagai
agama (din) dan Negara (dawlah), agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu ini juga
memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga politik dan
sekaligus lembaga agama.
1.
Paradigm
integralistik
Agama dan
Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan
dua lembaga yang menyatu. Ini juga memberikan pengertian bahwa Negara merupakan
suatu lembaga.
2.
Paradigm
simbiotik
Antara agama
dan Negara merupakan dua entitas yang berbeda. Tetapi saling mebutuhkan oleh
karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigm ini tidak saja berasal dari
adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai oleh hukum agama (syari’at)
3.
Paradigm
sekularistik
Agama dan
Negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki dan satu
sama lain memiliki garapan bindangnya masing-masing. Sehingga keberadaannya
harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi berdasar
pada pemahaman yang dikotomis ini. Maka hukum positif yang berlaku adalah hukum
yang betul-betul bersal dari kesepakatan manusia.
D. SISMENNAS
SISMENNAS merupakan suatu himpunan usaha nasional secara menyeluruh yang
memadukan pengertian manajemen sebagai perilaku. Dengan kata lain bahwa
SISMENNAS merupakan suatu sistem dimana Managemen merupakan faktor upaya yang
menggunakan organisasi sebagai faktor sarana serta administrasi sebagai faktor
karsa yang member arah dalam kebijaksanaan pemerintah.
Administrasi meliputi bidang :
a. Administrasi Negara
b. Administrasi Niaga
Ø
UNSUR-UNSUR MANAJEMEN KETATANEGARAAN
Meliputi hal- hal sebagai berikut :
·
Negara : sebagai organisasi kekuasaan yang mempunyai hak dan peranan
terhadap pemilikan, pengaturaan, dan pelayanaan yang diperlukan dalam ranga
mewujutkan cita- cita bangsa.
·
Bangsa Indonesia : sebagai unsur pemilik Negara yang berperen menentukan
system nilai ndan arah serta haluan negera sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelengraan fungsi Negara.
·
Pemerintah :
sebagai Manager dan Penguasa dalam penyelengraan fungsi pemerintahan umum.
·
Masyarakat :
sebagai unsur Penunjang dan Pemakai sebagai contributor, penerima, dan konsumen
bagi hasil kegiatan penyelengraan fungsi pemerintahan.
Ø
Secara Structural UNSUR UTAMA SISMENNAS tersusun atas 4 tatanan, yaitu :
1.
Tata Laksana
Pemerintahan (TLP)
2.
Tata
Administrasi Negara (TAN)
3.
Tata Politik
Nasional (TPN)
4.
Tata Kehidupan
Masyarakat (TKM)
Secara proses
SISMENNAS berpusat pada suatu rangkaian pengambilan keputusan yang berwenagan
pada tatanan TAN dan TLR. Kata wewenang berarti bahwa keputusan itu bersifat
mengikat dan dapat dipaksakan dengan sangsi- sangsi tertentu yang ditujukan
pada masyarakat umum.
Ø FUNGSI SISMENNAS
Fungsi pokok
SISMENNAS adalah pemasyarakatan politik. Hal ini berarti bahwa segenap usaha
dan kegiatan diarahkan pada penjaminan hak dan penerbitan kewajiban rakyat. Hak
rakyat adalah berupa terpenuhinya berbagai kepentingan sedangkan kewajiban
rakyat berupa likutsertaan dan tangung jawab bagi terbentuknya situasi dan
kondisi kewarganegaraan yang baik.
Dalam prosesnya
Arus Masuk terdapat 2 fungsi:
a.
Fungsi
Pengenalan Kepentingan : untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai
permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan
Masyarakat.
b. Fungsi Pemilihan Kepemimpinan : untuk memberikan masukan tentang
tersedianya orang- orang yang berkualitas guna menempati derbagai kedudukan dan
jabatan tertentu yang menyelengarakan berbagai tugas dan prkerjaan dalam rangka
TPKB.
v Tata
Pengambilan Keputusan Berwenangan (TPKB) merupakan inti SISMENNAS yang meliputi
fungsi :
1.
Perencanaan,
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan.
2.
Pengendalian,
sebagai pengarahan, bimbingan dan koordinasi selama pelaksanaan.
3.
Penilaian,
untuk memperbandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelasaknaan
selesai.
Dalam aspek
Arus Keluar secara fungsional SISMENNAS untuk menghasilkan :
a.
Fungsi
Pembuatan Aturan (Rule Making) : Aturan, norma, patokan dan pedoman sebagai
cara yang singkat dalam kebijaksanaan umum.
b.
Fungsi
Penerapan Aturan : Penyelengaraan, penerapan, penegakan, atau pelaksanaan
berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam program berbagai
kegiatan.
c.
Fungsi
Penghakiman Aturan : Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran dan
penyelewengan yang timbul sehubungan dengan penentuan kebijaksanaan umum dalam
rangka pemeliharaan tertip hukum.
BAB III
A. KESIMPULAN
Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa :
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang bertujuan
kesejahteraan umum, dimana semua hunungan individu dan sosialnya dalam hidup
sehari-hari diatur dan dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan
serta suatu negara mempunyai unsur dan sifat.
Bentuk Negara ada 3 yaitu Negara Kesatuan, Negara Konfederasi dan
Serikat( Federasi ) yang masing-masingnya mempunyai cirri-ciri yang membedakan
satu dengan yang lainnya.
Konstitusi memiliki banyak pengertian, baik dari beberapa ahli maupun
pengertian dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar/
hukum dasar. Sedangkan dalam arti sempit memiliki arti piagam dasar atau
undang-undang dasar yang merupakan dokumen lengkap mengenai peraturan dasar
Negara.Konstitusi memiliki sifat dan fungsi.
Konstitusi mempunyai tujuan dan kegunaan dalam pembentukannya.Konstitusi
dibuat dengan tujuan mencapai tujuan dari sutu negar yang membuatnya kalau di
Indonesia konstitusi dibuat untuk mencapai tujuan yang berdasarkan pada
nilai-nilai Pancasila yang sebagai dasar Negara Indonesia.Sedangkan selain
mempunyai tujuan, Konstitusi juga mempunyai kegunaan bagi penguasa sebagai alat
mewujudkan cita-cita dari tujuan Negara yang sesuai dengan kaedah Negara
pembuatnya.
Tampak bahwa begitu banyak tujuan, manfaat dan kegunaan konstitusi bagi
suatu Negara khususnya bagi Indonesia untuk mewujudkan suatu cita-cita luhur
bangsa Indonesia maka konstitusi sangat dibutuhkan bagi Negara Indonesia yang
dapat juga sebagai alat pencapai tujuan Negara berdasarkan pada Dasar Negara
yaitu Pancasila.
Oleh karena itu, dengan adanya konstitusi maka pengaturan dalam Negara
akan berjalan dengan baik, lancar dan tertata sehingga dinamika dan proses
pemerintahan Negara dapat dibatasi dan dikendalikan serta dapat mewujudkan
kehidupan dalam Negara yang dinamis dan terkendali untuk kepentingan bersama.
B.
SARAN
Kepada para
pembaca kami menyarankan agar lebih banyak membaca buku yang berkaitan dengan
Negara dan Konstitusi agar lebih memahami kedua hal tersebut. Kita pun harus
menjunjung tinggi hakekat negara kita Indonesia. Serta selalu melestarikan dan
menghargai nilai-nilai budaya kita sendiri. Terutama kita harus bangga terhadap
produk-produk yang telah dihasilkan oleh negara kita sendiri, dan kita jangan
pernah bangga atau senang terhadap produk-produk yang dibuat oleh negara lain.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Bakry, Noor Ms.
2009. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
2. Nasution, Mirza. NEGARA
DAN KONSTITUSI. 2004 ( diakses lewat internet)
3. Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar ilmu politik.
Jakarta:
PT Gramedia Pustaka Utama.
4. Soltau,
An introduction to politic.
5. Harold
J. Laski, The State in Theory and Practice (New York : The Viking
Press, 1947).
6. H.H.
Gerth and C. Wright Mills, trans., eds and introduction, From Max
Weber : Essays in Sociology (New York : Oxford University Press,
1958).
7. Charles
E. Merrian, Systematic politics (Chicago : University of Chicago
Press, 1947).
8. Soehino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta:
Liberty.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar