Pada Hari Buruh pertama yang dijadikan hari libur nasional sesuai Peraturan Presiden tahun 2013 ini, buruh kembali mengajukan sejumlah tuntutan.
"Di antaranya menaikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan kebutuhan hidup layak menjadi 84 item dengan tetap menjaga peningkatan daya beli buruh," kata Said.
Ia mengatakan masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan menteri tenaga kerja Nomor 19/2013 yang hanya membolehkan lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialihdayakan.
Tuntutan buruh
- Kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30%
- Hapus penangguhan upah minimum
- Jaminan Pensiun dijalankan per Juli 2015 sesuai UU
- Gratiskan jaminan kesehatan untuk buruh dan rakyat kecil
- Cabut UU Ormas ganti dengan UU Perkumpulan
- Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga dan Revisi UU Pekerja Migran
- Anggarkan 0,5% APBN untuk buruh
- Wajib belajar 12 tahun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar