Daftar Laman

Kamis, 01 Mei 2014

Peringatan Hari Buruh

                                                       Peringatan Hari Buruh

Pada Hari Buruh pertama yang dijadikan hari libur nasional sesuai Peraturan Presiden tahun 2013 ini, buruh kembali mengajukan sejumlah tuntutan.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia, Said Iqbal, mengatakan ada 10 tuntutan yang diusung.
"Di antaranya menaikkan upah minimum 2015 sebesar 30 persen dan kebutuhan hidup layak menjadi 84 item dengan tetap menjaga peningkatan daya beli buruh," kata Said.

"Kami juga meminta jaminan pensiun harus ditetapkan pada Juli 2015 karena UU Jaminan Pensiun sudah ada, selain itu hapus outsourcing [alih daya] khususnya di BUMN," tambahnya.
Ia mengatakan masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan menteri tenaga kerja Nomor 19/2013 yang hanya membolehkan lima jenis pekerjaan saja yang boleh dialihdayakan.

Tuntutan buruh

  • Kenaikan upah minimum 2015 sebesar 30%
  • Hapus penangguhan upah minimum
  • Jaminan Pensiun dijalankan per Juli 2015 sesuai UU
  • Gratiskan jaminan kesehatan untuk buruh dan rakyat kecil
  • Cabut UU Ormas ganti dengan UU Perkumpulan
  • Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga dan Revisi UU Pekerja Migran
  • Anggarkan 0,5% APBN untuk buruh
  • Wajib belajar 12 tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar